Lowongan Kemenlu




P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG/KP/222/09/2014/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA (GOLONGAN III) 
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
JALUR UMUM
TAHUN ANGGARAN 2014
ISO 9001:2008

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik dan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1.Diplomat
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 100 orang dan lulusan Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 50 orang untuk mengisi formasi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat).

Uraian Kerja:
Melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing),melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
2.Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 25 orang untuk menjadi CPNS Golongan II pada Kementerian Luar Negeri dan dididik menjadi Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan pada Perwakilan RI.
Uraian Kerja:
Pengadministrasi Keuangan: antara lain menerima, menyusun, membukukan setiap transaksi ke dalam pembukuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku serta melaporkan pajak bulanan dan tahunan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Pengadministrasi Anggaran: Menginventarisasi usulan rencana kegiatan unit kerja sebagai bahan penyusun konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan masukan untuk penyusunan RPJPN, RPJMN, RKP dan Renja, penyiapan bahan penelaahan usulan kegiatan, penyusunan konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan Rapat Kerja Kemlu, menyiapkan bahan penyusun konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bagian Perencanaan Program, bahan verifikasi usulan kegiatan unit kerja, menyusun bahan dokumen perencanaan dan dokumen kegiatan, dan menginventarisasi bahan penelaahan dokumen Penetapan Kinerja (PK) Unit Kerja.

Verifikator Keuangan: antara lain memeriksa dan mencatat bukti pengeluaran, verifikasi anggaran penerimaan, pengeluaran, dan laporan keuangan satuan kerja di Kementerian Luar Negeri.

Bendahara: antara lain melakukan fungsi penerimaan (melakukan penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengeluaran dan penatausahaan anggaran satuan kerja) dan fungsi pengeluaran (mengelola pembayaran, pembebanan, pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, pengajuan surat perintah membayar (SPM), pembukuan, penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara satuan kerja).
I.PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Indonesia
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f.Sehat jasmani dan rohani.
g.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h.Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II.PERSYARATAN KHUSUS
A.Diplomat
a.Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1.Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2.Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
3.Ilmu Ekonomi.
4.Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Perancis, Rusia).
b.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c.Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Mandarin, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
d.Bersedia tidak mengundurkan diri selama Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
B.Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
a.Berijazah Diploma 3 (D-3):
1.Akuntansi
2.Manajemen
3.Administrasi Negara
4.Administrasi Niaga
b.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
c.Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).
d.Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
III.PENDAFTARAN
a.Pelamar diwajibkan melakukan registrasi online dari tanggal 2-16 September 2014 melalui situs Panitia Seleksi Nasional di https://panselnas.menpan.go.id. Selanjutnya, setelah mendapatkan notifikasi email dari administrator e-recruitment Kementerian Luar Negeri, pelamar diwajibkan untuk melakukan registrasi online pada situs https://e-cpns.kemlu.go.idmulai tanggal 2-16 September 2014 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b.Disamping melakukan registrasi online pada kedua situs dimaksud pada butir (a), Pelamarwajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2014 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2014 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 17 September 2014 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 19 September 2014, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2014
 P.O. BOX 2846
JKP 10028

P.O. BOX 2847 
JKP 10028
(untuk Diplomat) 
   
(untuk Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara)
c.Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi Diplomat, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Anggaran, Verifikator Keuangan atau Bendahara.
d.Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima penyampaian berkas lamaran secara langsung.
e.Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas lamaran adalah sebagai berikut:
1)Print out Formulir Registrasi online;
2)Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak, ditandatanganidan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
3)Fotokopi KTP yang masih berlaku;
4)Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan ( format Daftar Riwayat Hidup di sini);
5)Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah (daftar pejabat dapat dilihat di sini). Untuk lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah Sementara tidak diterima. 
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
6)Fotokopi Akte Kelahiran;
7)Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).
f.Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir (e)
g.Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
1)Biru untuk Pelamar Diplomat;
2)Kuning untuk Pelamar Pengadministrasi Keuangan;
3)Hijau untuk Pelamar Pengadministrasi Anggaran ; dan
4)Putih untuk Pelamar Verifikator Keuangan; dan
5)Merah untuk Pelamar Bendahara.
h.Map lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi pada https://e-cpns.kemlu.go.id.
i.Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j.Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
IV.TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.Seleksi Administrasi;
2.Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 10 Oktober 2014. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3.Tes Kompetensi Bidang
a.Ujian Substansi (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal  25 Oktober 2014. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
b.Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya (Arab, Spanyol, Mandarin, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 5-8 November 2014. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
c.Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal19-23 November 2014. Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian;
4.Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24-29 November 2014. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
5.Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
6.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V.PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1.Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah melakukan registrasi online pada situs https://panselnas.menpan.go.id. dan https://e-cpns.kemlu.go.idserta memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 September 2014 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
2.Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar di situshttps://e-cpns.kemlu.go.id.
VI.LAIN-LAIN
1.Seluruh informasi terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 akan disampaikan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
2.Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak melayani komunikasi dalam bentuk apapun. Saran dan keluhan dapat disampaikan melalui emailkeluhandansaran@kemlu.go.id
3.Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
4.Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
5.Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
6.Bagi pelamar telah dinyatakan lulus seluruh tahapan Seleksi Penerimaan CPNS, diwajibkan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pemberkasan CPNS sebagai berikut:
i.Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
ii.Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
iii.Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada butir (6) disampaikan pada saat registrasi ulang CPNS.
7.Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8.Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10.Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.


Jakarta, 1 September 2014
A.n. MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
Y. KRISTIARTO S. LEGOWO